Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) merupakan unit penyelenggara Manajemen Risiko yang bertugas untuk mengoordinasikan proses Manajemen Risiko.
(2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki fungsi:
a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau tindak lanjut hasil pengawasan intern atas Manajemen Risiko;
c. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh pemilik Risiko;
d. menyusun laporan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko setiap semester; dan
e. memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait Manajemen Risiko kepada pemilik Risiko dan pengelola Risiko.
(3) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. unit Manajemen Risiko tingkat entitas Kementerian;
b. unit Manajemen Risiko tingkat eselon I; dan
c. unit Manajemen Risiko tingkat unit pelaksana teknis.
(4) Unit Manajemen Risiko tingkat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengoordinasikan proses Manajemen Risiko pada:
a. pemilik Risiko untuk tingkat eselon I; dan
b. pemilik Risiko untuk tingkat eselon II.
(5) Unit Manajemen Risiko tingkat entitas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu satuan kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan perencanaan program dan anggaran.
(6) Unit Manajemen Risiko tingkat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk Sekretariat Jenderal yaitu satuan kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan perencanaan program dan anggaran.
(7) Unit Manajemen Risiko tingkat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk unit kerja selain Sekretariat Jenderal yaitu satuan kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi pada unit kerja eselon I.
(8) Unit Manajemen Risiko tingkat unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk:
a. unit pelaksana teknis bidang rehabilitasi sosial yaitu satuan kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi pada unit kerja eselon I yang membidangi rehabilitasi sosial;
b. unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yaitu satuan kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan; dan
c. unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi yaitu satuan pengawas internal pada unit pelaksana teknis tersebut.
Koreksi Anda
