Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan pejabat yang ditetapkan oleh pemilik Risiko sebagai penanggung jawab Manajemen Risiko di lingkup kerjanya.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan Januari di tahun anggaran berkenaan.
(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelola Risiko tingkat entitas Kementerian;
b. pengelola Risiko tingkat eselon I;
c. pengelola Risiko tingkat eselon II: dan
d. pengelola Risiko tingkat unit pelaksana teknis.
(4) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis Risiko dalam register dan peta Risiko;
b. mendokumentasikan kegiatan pengendalian internal pada Risiko yang telah diidentifikasi;
c. melakukan pemantauan Risiko sesuai dengan kewenangan serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
d. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko;
e. menyusun laporan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada pemilik Risiko; dan
f. melakukan evaluasi terhadap proses Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
