Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a merupakan Menteri dan/atau pimpinan unit organisasi yang bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen Risiko di lingkup kerjanya.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemilik Risiko untuk tingkat entitas Kementerian yaitu Menteri;
b. pemilik Risiko untuk tingkat eselon I yaitu pimpinan unit kerja eselon I;
c. pemilik Risiko untuk tingkat eselon II yaitu pimpinan unit kerja eselon II; dan
d. pemilik Risiko untuk unit pelaksana teknis yaitu pimpinan unit pelaksana teknis.
(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dianalisis, dievaluasi, dan dilakukan penanganan sesuai dengan Selera Risiko;
b. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memastikan kepatuhan atas penerapan pengendalian internal dari Risiko yang telah diidentifikasi; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Risiko yang disusun pengelola Risiko kepada unit Manajemen Risiko.
(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri MENETAPKAN tingkat Selera Risiko sebagai acuan pemilik Risiko dalam menyelenggarakan Manajemen Risiko.
(5) Laporan pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level eselon I Kementerian ditujukan kepada Menteri dengan tembusan kepada unit Manajemen Risiko.
(6) Laporan pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level eselon II dan level unit pelaksana teknis ditujukan kepada Sekretaris Jenderal melalui unit Manajemen Risiko.
(7) Laporan pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan setiap semester.
Koreksi Anda
