Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. pemilik Risiko; dan b. pengelola Risiko. (2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh unit Manajemen Risiko. (3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Koreksi Anda