Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pemilik Risiko; dan
b. pengelola Risiko.
(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh unit Manajemen Risiko.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Koreksi Anda
