Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan sinergi antar personel pada semua level atau tingkatan yang memberikan perspektif lengkap tentang Manajemen Risiko.
(2) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan konsep 3 (tiga) lini terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
Koreksi Anda
