Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian dengan tujuan yang sama.
(2) Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi.
(3) Pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian manajemen insiden dalam Manajemen Risiko;
c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
d. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
e. tersedianya program pengembangan kompetensi terkait pengelolaan Manajemen Risiko untuk pegawai;
f. kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko;
g. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan implementasi Manajemen Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
h. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(4) Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran di seluruh jajaran Kementerian.
Koreksi Anda
