Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Infrastruktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. budaya Risiko;
b. struktur Manajemen Risiko;
c. sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. anggaran Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
