Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. budaya Risiko; b. struktur Manajemen Risiko; c. sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. anggaran Manajemen Risiko.
Koreksi Anda