Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah Menteri Sosial sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Sosial.
4. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Sosial.
5. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. BMN idle adalah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
9. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
10. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
11. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
12. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
13. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
14. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
15. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
(1) Pelaksana Penghapusan BMN dilakukan oleh Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berupa:
a. tanah;
b. sebagian tanah;
c. selain tanah; dan/atau
d. bangunan.
(2) BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak komputer, lisensi, waralaba, paten, hak cipta, dan hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang.
(1) Menteri Sosial merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Kuasa Pengguna Barang dijabat oleh:
a. Kepala Biro/Kepala Pusat;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Direktur;
d. Kuasa Pengguna Barang pada unit kerja vertikal di daerah dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan dana Dekonsentrasi/dana Tugas Pembantuan; atau
e. Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang.
(1) Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan permohonan persetujuan Penghapusan kepada Pengelola Barang;
b. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemusnahan dan dihapuskan dari Daftar;
c. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penghapusan BMN;
d. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau Pengguna Barang;
e. melaksanakan Pemusnahan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau Pengguna Barang; dan
f. melaksanakan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dari DBP/DBKP setelah mendapat keputusan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap BMN berupa:
a. persediaan;
b. aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman;
c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan/atau
d. bongkaran BMN karena perbaikan seperti renovasi, rehabilitasi, atau restorasi.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap BMN berupa:
a. persediaan;
b. aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman; dan/atau
c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (3) dilakukan sebagai akibat dari sebab-sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar.
Pasal 6
Pengguna Barang dapat melimpahkan wewenang dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang untuk dan atas nama Menteri Sosial mengajukan usul Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Usulan penghapusan BMN pada unit pusat kepada pengelola barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh:
a. Kepala Biro Umum untuk lingkup Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk lingkup Inspektorat Jenderal; atau
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk lingkup Direktorat Jenderal/Badan.
Pasal 8
Pejabat Eselon I memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. memberikan rekomendasi atas usulan Penghapusan dari Kuasa Pengguna Barang;
b. meneruskan usulan Penghapusan kepada Pengguna Barang atas usulan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangan; dan
c. memberikan rekomendasi atas permohonan Penghapusan BMN dari Kuasa Pengguna Barang lingkup Eselon I terkait.
Pasal 9
Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Penghapusan BMN;
b. mengajukan permohonan rekomendasi Penghapusan BMN kepada Pejabat Eselon I terkait;
c. mengajukan permohonan persetujuan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangannya;
d. mengajukan permohonan keputusan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau Pengguna Barang;
e. melaksanakan Pemusnahan BMN yang status penggunaannya berada pada Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau
Pengguna Barang; dan
f. melaksanakan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Kuasa Pengguna Barang dari DBKP setelah mendapat keputusan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang.
BAB III
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG
Penghapusan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(1) Penghapusan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan cara menghapus BMN dari DBP dan DBKP.
(2) Penghapusan BMN dari DBP dan DBKP dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
c. Pemindahtanganan meliputi penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat;
d. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e. ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pemusnahan; dan atau;
g. sebab-sebab lain.
(3) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar.
(4) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang berdasarkan keputusan Penghapusan yang diterbitkan Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
(1) Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN Idle kepada Pengelola Barang.
(2) Kriteria BMN Idle meliputi:
a. BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sosial; atau
b. BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
(3) Sumber informasi mengenai BMN yang terindikasi sebagai BMN Idle meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian oleh Pengelola Barang;
b. laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
c. hasil penertiban BMN;
d. Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;
e. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dari Kementerian Sosial;
f. laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
g. informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau
h. laporan masyarakat.
(1) Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang diterbitkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Pengguna Barang paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengelola Barang.
Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari penyerahan BMN kepada Pengelola Barang harus dilaporkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang diterbitkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Pengguna Barang paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima pengalihan status penggunaan BMN.
Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN harus dilaporkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang diterbitkan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Pengguna Barang paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan:
a. keputusan Penghapusan BMN;
b. risalah lelang dan Berita Acara Serah Terima, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara lelang;
c. Berita Acara Serah Terima, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa lelang, tukar menukar, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; dan
d. Berita Acara Serah Terima dan naskah hibah, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.
Perubahan DBP dan DBKP sebagai akibat dari Penghapusan karena Pemindahtanganan BMN harus dilaporkan dalam Laporan Barang Pengguna dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
(1) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan bentuk penjualan secara lelang, penjualan tanpa lelang, tukar menukar, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan bentuk hibah disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penghapusan BMN kepada Pejabat Eselon I terkait yang paling sedikit memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai
buku, dan/atau nilai perolehan;
(2) Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan:
a. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang;
b. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara;
c. fotokopi keputusan penetapan status penggunaan, untuk BMN yang harus ditetapkan status penggunaannya;
d. softcopy; dan
e. foto BMN berwarna.
(3) Pejabat Eselon I terkait melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum mencukupi, Pejabat Eselon I terkait dapat:
a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penghapusan BMN;
b. meminta konfirmasi dan klarifikasi; atau
c. melakukan pengecekan lapangan.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Eselon I terkait menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(7) Berdasarkan persetujuan dari Pejabat Eselon I, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang sesuai batas kewenangannya disertai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penerbitan keputusan Penghapusan kepada Pengguna Barang sesuai batas kewenangan dengan melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat
(2), persetujuan Pejabat Eselon I dan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang.
Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(1) Persetujuan Penghapusan dari Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) disusun
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penghapusan BMN kepada Pejabat Eselon I terkait yang paling sedikit memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan;
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan;
c. fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN, untuk BMN yang harus ditetapkan status penggunaannya;
d. softcopy; dan
e. foto BMN berwarna.
(2) Eselon I terkait melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mencukupi, Pejabat Eselon I terkait dapat:
a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penghapusan BMN;
b. meminta konfirmasi dan klarifikasi; dan
c. melakukan pengecekan lapangan.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Eselon I terkait menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(6) Berdasarkan persetujuan dari Pejabat Eselon I, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang sesuai batas kewenangannya disertai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penerbitan keputusan Penghapusan BMN kepada Pengguna Barang dengan melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (5), dan persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(1) Persetujuan penghapusan dari Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.