Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota melaksanakan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Sosial.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala melalui koordinasi dengan pihak terkait.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Sosial.
Koreksi Anda
