Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika, meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan masyarakat; dan/atau
d. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
