Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme: a. menerima penugasan pendampingan; b. mempelajari kasus; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; d. memberikan dampingan psikososial; e. mendampingi selama proses persidangan; dan f. menyusun laporan pelaksanaan pendampingan.
Koreksi Anda