Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang terlatih di bidang adiksi dan/atau konselor adiksi pada Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditetapkan oleh Menteri, baik di luar maupun di dalam lembaga untuk mendampingi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat dan/atau dalam proses peradilan berlangsung sampai dengan putusan pengadilan.
Koreksi Anda