Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i dilaksanakan melalui kegiatan:
a. bimbingan sosial kepada penerima pelayanan pascarehabilitasi sosial melalui kunjungan rumah, tempat pendidikan, tempat kerja, dan/atau dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas;
b. pendampingan kewirausahaan;
c. pemberian informasi mengenai perkembangan kepulihan kepada keluarga dan layanan yang dapat diakses terkait dengan kebutuhan penerima pelayanan pascarehabilitasi sosial; dan
d. memfasilitasi pertemuan antara penerima pelayanan pascarehabilitasi sosial dengan teman sebaya dan lingkungannya.
Koreksi Anda
