Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i dilaksanakan melalui kegiatan: a. bimbingan sosial kepada penerima pelayanan pascarehabilitasi sosial melalui kunjungan rumah, tempat pendidikan, tempat kerja, dan/atau dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas; b. pendampingan kewirausahaan; c. pemberian informasi mengenai perkembangan kepulihan kepada keluarga dan layanan yang dapat diakses terkait dengan kebutuhan penerima pelayanan pascarehabilitasi sosial; dan d. memfasilitasi pertemuan antara penerima pelayanan pascarehabilitasi sosial dengan teman sebaya dan lingkungannya.
Koreksi Anda