Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Reintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dilaksanakan melalui kegiatan:
a. konseling individu untuk menyiapkan penerima pelayanan kembali kepada keluarga atau lembaga perujuk;
b. koordinasi dengan keluarga dan/atau instansi penitip;
c. mengembalikan kepada orang tua, keluarga, wali, atau keluarga terdekat;
d. memfasilitasi penerima pelayanan dengan sistem sumber atau jaringan usaha melalui praktik belajar kerja; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
