Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dilaksanakan melalui kegiatan: a. konseling individu untuk menyiapkan penerima pelayanan kembali kepada keluarga atau lembaga perujuk; b. koordinasi dengan keluarga dan/atau instansi penitip; c. mengembalikan kepada orang tua, keluarga, wali, atau keluarga terdekat; d. memfasilitasi penerima pelayanan dengan sistem sumber atau jaringan usaha melalui praktik belajar kerja; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda