Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi :
a. bimbingan individu;
b. bimbingan kelompok; dan
c. bimbingan komunitas.
(2) Bimbingan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. konseling individu;
b. terapi kognisi dan perilaku; dan
c. pendampingan.
(3) Bimbingan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pertemuan;
b. permainan yang bersifat rekreasional dan edukatif; dan
c. kegiatan evaluasi personal dan kelompok.
(4) Bimbingan komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan advokasi dan penyampaian informasi mengenai dunia adiksi kepada lingkungan sosial;
b. melakukan sesi terapi kepada keluarga dan orang-orang yang berpengaruh dalam kehidupan penerima pelayanan; dan
c. melakukan konseling keluarga.
Koreksi Anda
