Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi kegiatan: a. identifikasi alternatif pemecahan masalah sesuai kebutuhan; b. merumuskan tujuan perubahan yang diharapkan; c. identifikasi metode dan teknik yang akan digunakan; d. memilih alternatif pemecahan masalah yang akan dilaksanakan; dan e. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id