Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk:
a. menginformasikan jenis layanan;
b. menjelaskan aturan dan tata tertib selama mengikuti proses Rehabilitasi Sosial;
c. menjelaskan hak dan kewajiban selama mengikuti proses Rehabilitasi Sosial; dan
d. mengenal wilayah lembaga dan lingkungannya.
Koreksi Anda
