Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum yang berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun ditempatkan ke dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial. (2) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dirujuk ke LPKS.
Koreksi Anda