Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilengkapi dengan : a. salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b. surat rujukan/pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Jaksa atau Penuntut Umum yang bersangkutan; c. melampirkan foto copy hasil tim asesmen terpadu untuk Rehabilitasi Sosial; d. berita acara serah terima antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip; dan e. menandatangani surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id