Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Persyaratan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilengkapi dengan :
a. salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. surat rujukan/pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Jaksa atau Penuntut Umum yang bersangkutan;
c. melampirkan foto copy hasil tim asesmen terpadu untuk Rehabilitasi Sosial;
d. berita acara serah terima antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip; dan
e. menandatangani surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial.
Koreksi Anda
