Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial di Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada: a. Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, proses persidangan di pengadilan, proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali;atau b. Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerima pelayanan dengan status titipan berdasarkan penetapan pengadilan dan/atau atau putusan pengadilan. (3) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerima pelayanan dengan status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id