Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial di Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada:
a. Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, proses persidangan di pengadilan, proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali;atau
b. Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerima pelayanan dengan status titipan berdasarkan penetapan pengadilan dan/atau atau putusan pengadilan.
(3) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerima pelayanan dengan status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
