Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum wajib menjalani Rehabilitasi Sosial. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Lembaga Rehabilitasi Sosial. (3) Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id