Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial: a. Pemerintah dan pemerintah daerah; b. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang telah ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor; c. Pekerja Sosial Profesional; d. Tenaga Kesejahteraan Sosial; e. penegak hukum; dan f. masyarakat.
Koreksi Anda