Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
2. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
3. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum adalah Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dan/atau yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
5. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya adalah lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA baik milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
6. Penerimaan dan registrasi adalah serangkaian kegiatan yang mencakup serah terima/legalitas dari lembaga perujuk, orang tua, atau keluarga ke lembaga rehabilitasi sosial dan pendokumentasian informasi serta data yang berkaitan dengan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
7. Pengasramaan adalah kegiatan menempatkan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada ruang/bangunan tertentu di lembaga rehabilitasi sosial.
8. Orientasi adalah proses kegiatan pemberian pemahaman dan pengenalan program layanan dan lingkungan lembaga.
9. Asesmen atau pengungkapan dan pemahaman masalah adalah kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi dan sumber yang meliputi aspek fisik, psikis, sosial, spiritual, dan budaya.
10. Rencana pemecahan masalah adalah kegiatan penyusunan rencana masalah berdasarkan hasil pengungkapan dan pemahaman masalah meliputi penentuan tujuan, sasaran, kegiatan, metode, startegi dan teknik, tim pelaksana, waktu pelaksanaan, dan indikator keberhasilan.
11. Intervensi adalah pelaksanaan kegiatan dari rencana pemecahan masalah.
12. Resosialisasi adalah kegiatan menyiapkan lingkungan sosial, lingkungan pendidikan, dan lingkungan kerja.
13. Reintegrasi adalah kegiatan mengembalikan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada keluarga pascarehabilitasi sosial di lembaga.
14. Terminasi adalah kegiatan pengakhiran Rehabilitasi Sosial.
15. Pembinaan lanjut adalah upaya yang diarahkan kepada penerima pelayanan yang telah selesai mengikuti proses Rehabilitasi Sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga.
16. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
17. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
18. Instansi penitip adalah Kepolisian Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, pengadilan, atau Badan Narkotika Nasional.
19. Penegak hukum adalah Penyidik Kepolisian
dan/atau Penyidik Badan Narkotika Nasional, Jaksa Penuntut Umum, Ketua Pengadilan, dan/atau Hakim yang sedang menangani atau yang MENETAPKAN kasus Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
20. Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Koreksi Anda
