Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dengan ketentuan: a. keterlambatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen); b. keterlambatan 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1 % (satu persen); c. keterlambatan 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5 % (satu koma lima persen); dan d. keterlambatan diatas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2 % (dua persen).
Koreksi Anda