Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dengan ketentuan:
a. keterlambatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen);
b. keterlambatan 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1 % (satu persen);
c. keterlambatan 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5 % (satu koma lima persen); dan
d. keterlambatan diatas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2 % (dua persen).
Koreksi Anda
