Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a diberlakukan bagi Pegawai yang :
a. izin, dikurangi 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari; dan
b. sakit lebih dari 2 (dua) hari dalam setiap bulan dan ketidakhadiran berikutnya dianggap tidak hadir, dikurangi 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal Pegawai sakit lebih dari 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dalam bulan berjalan dengan mengganti cuti tahunan yang menjadi haknya.
Koreksi Anda
