Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a diberlakukan bagi Pegawai yang : a. izin, dikurangi 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari; dan b. sakit lebih dari 2 (dua) hari dalam setiap bulan dan ketidakhadiran berikutnya dianggap tidak hadir, dikurangi 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari. (2) Dalam hal Pegawai sakit lebih dari 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dalam bulan berjalan dengan mengganti cuti tahunan yang menjadi haknya.
Koreksi Anda