Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang :
a. tidak memperoleh capaian kinerja berdasarkan nilai capaian SKP;
dan/atau
b. tidak mematuhi ketentuan kehadiran hari dan jam kerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam persentase (%) dari Tunjangan Kinerjanya.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi Pegawai yang:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktu kerja;
d. tidak melakukan rekam kehadiran;
e. cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting;
f. cuti bersalin; dan/atau
g. tidak mengikuti upacara hari besar nasional.
Koreksi Anda
