Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai dalam jabatan fungsional tertentu yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit ditetapkan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan dengan diberlakukan faktor pengurang.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai calon pejabat fungsional tertentu tingkat ahli diberikan tunjangan kinerja paling tinggi setara dengan tunjangan fungsional umum kelas 7, dan bagi calon pejabat fungsional tertentu tingkat terampil diberikan tunjangan paling tinggi setara dengan tunjangan kinerja jabatan fungsional umum kelas 6.
Koreksi Anda
