Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan. (2) Dalam hal Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melewati batas waktu pendidikan yang telah ditetapkan tidak diberikan Tunjangan Kinerja sampai yang bersangkutan mendapatkan ijazah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id