Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja yang diberikan mulai bulan Januari 2015 didasarkan pada kelas jabatan, kehadiran, dan penilaian capaian kinerja dengan instrumen SKP yang dilakukan setiap tahun.
Koreksi Anda