Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja yang diberikan mulai bulan Januari 2015 didasarkan pada kelas jabatan, kehadiran, dan penilaian capaian kinerja dengan instrumen SKP yang dilakukan setiap tahun.
Koreksi Anda
