Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan pada:
a. tingkat capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial; dan
b. nilai dan kelas jabatan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan:
a. capaian kinerja; dan
b. kehadiran menurut hari dan jam kerja.
(3) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung secara proporsional berdasarkan nilai capaian SKP.
(4) Nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
