Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan untuk nilai kinerja kurang dari kategori baik dilakukan pada akhir tahun dengan ketentuan untuk kategori: a. cukup, berlaku pengurangan 25% (dua puluh lima persen); b. kurang, berlaku pengurangan 50% (lima puluh persen); dan c. buruk, berlaku pengurangan 75% (tujuh puluh lima persen).
Koreksi Anda