Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penetapan untuk nilai kinerja kurang dari kategori baik dilakukan pada akhir tahun dengan ketentuan untuk kategori:
a. cukup, berlaku pengurangan 25% (dua puluh lima persen);
b. kurang, berlaku pengurangan 50% (lima puluh persen); dan
c. buruk, berlaku pengurangan 75% (tujuh puluh lima persen).
Koreksi Anda
