Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Nilai capaian kinerja yang diberikan kepada Pegawai setiap tahun ditetapkan dengan kategori :
a. sangat baik, dengan nilai antara 91 sampai dengan 100;
b. baik, dengan nilai 76 sampai dengan 90;
c. cukup, dengan nilai 61 sampai dengan 75;
d. kurang, dengan nilai 51 sampai dengan 60; dan
e. buruk, dengan nilai 0 sampai dengan 50.
(2) Penetapan nilai capaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai dengan disetujui oleh Pejabat/Pegawai yang dinilai serta disahkan oleh atasan pejabat penilai.
(3) Pengesahan penetapan nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penilaian capaian kinerja yang diukur secara kuantitatif dan dihitung dalam persentase.
Koreksi Anda
