Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memiliki surat keputusan pengangkatan dalam menduduki jabatan pada kelas jabatan yang ditetapkan berkewajiban untuk melakukan kontrak kinerja secara berjenjang dan menjadi indikator kinerja Pegawai sebagai dasar penilaian capaian kinerja oleh atasan langsung.
(2) Kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsi pada unit kerja Pegawai.
Koreksi Anda
