Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memiliki surat keputusan pengangkatan dalam menduduki jabatan pada kelas jabatan yang ditetapkan berkewajiban untuk melakukan kontrak kinerja secara berjenjang dan menjadi indikator kinerja Pegawai sebagai dasar penilaian capaian kinerja oleh atasan langsung. (2) Kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsi pada unit kerja Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id