Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan kerja menyusun rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulan berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat .
(2) Hasil rekapitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Hasil rekapitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Sekretariat unit kerja eselon I disampaikan kepada Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Biro Keuangan menyampaikan laporan rekapitulasi daftar hadir pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(5) Rekapitulasi daftar hadir Pegawai digunakan sebagai bahan dalam melakukan:
a. pengukuran kinerja kehadiran Pegawai; dan
b. perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
