Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5), dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak masuk bekerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; dan
b. terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau pulang kerja sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja.
(2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan konversi 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(3) Pegawai yang melaksanakan pelayanan langsung pada satuan kerja kantor pusat, unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Penelitian
Kesejahteraan Sosial dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial secara penuh 1 x 24 jam yang dibuktikan dengan surat tugas pelaksanaan piket, jam masuk kerja dihitung berdasarkan pemenuhan 7,5 jam x 3 hari, selanjutnya pemberian dispensasi ketidakhadiran selama 2 (dua) hari kerja ke depan dengan tidak diikuti faktor pengurang.
Koreksi Anda
