Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Surat izin, surat keterangan dokter/surat keterangan rawat inap, surat keterangan cuti, bukti penugasan, atau surat tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 yang dicatat sebagai bukti ketidakhadiran Pegawai dijadikan bahan penyusunan rekapitulasi daftar hadir Pegawai.
(2) Pegawai dinyatakan tidak melanggar jam kerja apabila dalam pencatatan ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir dengan menggunakan alasan yang sah.
(3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permohonan izin/keterangan yang disetujui oleh:
a. Menteri Sosial, untuk surat permohonan izin/keterangan yang diajukan oleh pejabat eselon I;
b. pejabat eselon I, untuk surat permohonan izin/keterangan yang diajukan oleh pejabat eselon II di lingkungan masing-masing;
c. pejabat eselon II di satuan kerja pusat dan vertikal, untuk surat permohonan izin/keterangan yang diajukan oleh pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan masing-masing;
d. pejabat eselon III di satuan kerja pusat, untuk surat permohonan izin/keterangan yang diajukan oleh pejabat fungsional umum;
atau
e. pejabat eselon III dan IV di satuan kerja vertikal, untuk surat permohonan izin/keterangan yang diajukan oleh pejabat eselon IV dan V, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum di lingkungan masing-masing.
(4) Dalam hal Menteri berhalangan, surat permohonan izin/keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Pegawai dinyatakan melanggar jam kerja apabila tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah.
Koreksi Anda
