Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, wajib menyerahkan bukti berupa: a. surat tugas; atau b. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda