Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, wajib menyerahkan bukti berupa:
a. surat tugas; atau
b. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
