Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
huruf b dan huruf d, wajib menyerahkan surat keterangan cuti, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat tugas belajar paling lambat 1 (satu) hari sebelum yang bersangkutan cuti atau melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda
