Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak dapat masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap yang kemudian diketahui oleh atasan langsung Pegawai.
Koreksi Anda
