Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dinyatakan tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sakit;
b. cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting;
c. tugas kedinasan; atau
d. tugas belajar.
Koreksi Anda
