Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dinyatakan tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sakit; b. cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting; c. tugas kedinasan; atau d. tugas belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id