Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan absensi setelah pukul 07.30 dinyatakan terlambat masuk kerja pada hari itu.
(2) Pegawai yang melakukan absensi sore sebelum pukul 16.00 untuk Senin sampai dengan Kamis dan Jum'at pukul 16.30 dianggap pulang kerja sebelum waktunya.
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya karena penugasan, wajib memberikan surat tugas dari atasan langsung dan menyampaikan kepada petugas pengelola data Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
