Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran Pegawai dibuktikan dengan merekam sidik jari pada mesin absen elektronik pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. (2) Perekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan bagi Pegawai yang izin, sakit, cuti, tugas kedinasan, atau tugas belajar. (3) Kehadiran Pegawai selama jam kerja merupakan tanggung jawab atasan langsung Pegawai yang bersangkutan. (4) Dalam hal perekaman kehadiran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan/rusak, daftar kehadiran dapat dilakukan secara manual. (5) Daftar kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal: a. sistem kehadiran elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi/ kesalahan teknis; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik; c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau d. terjadi keadaan kahar/force majeure. (6) Keadaan kahar/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan. (7) Format daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda