Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan sebagai siaga tugas oleh kepala satuan kerja masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id