Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang merupakan Staf Khusus Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh
pejabat yang berwenang dengan kelas jabatan 16 atau setara dengan pejabat eselon Ib.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015.
Koreksi Anda
