Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. 2. Kinerja pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang dicapai oleh seorang pegawai Kementerian Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 3. Kontrak kinerja adalah kesepakatan antara bawahan dan atasan terhadap kewajiban untuk memenuhi target sasaran pekerjaan yang akan dicapai dalam satu tahun sesuai dengan tugas dan fungsinya yang mengacu pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan. 4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai. 5. Capaian kinerja adalah hasil kerja terukur secara kuantitatif dan diperoleh berdasarkan rencana kerja yang telah dicapai oleh seorang Pegawai, disusun dan disepakati bersama antara Pejabat Penilai dengan Pegawai yang dinilai. 6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh Pegawai dalam pelaksanaan tugas dalam kerangka reformasi birokrasi. 7. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi dalam rangka MENETAPKAN nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor-faktor jabatan. 8. Kehadiran Pegawai adalah waktu kedatangan dan kepulangan Pegawai sesuai dengan ketentuan jam dan hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2013. 9. Atasan langsung adalah pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya. 10. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena jabatannya mempunyai kewenangan untuk MEMUTUSKAN suatu hal. 11. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai. 12. Kelas jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun fungsional yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja. 13. Siaga Tugas adalah waktu kerja yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja di luar hari dan jam kerja.
Koreksi Anda