Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bertujuan untuk menilai :
a. proses pembebanan atas anggaran Tunjangan Kinerja yang meliputi pembayaran tunjangan, pengurangan tunjangan, pengesahan pembayaran dan pelaksanaan pembayaran;
b. pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja telah didasarkan atau didukung dengan kehadiran pegawai sesuai mesin absensi elektronik (finger print system) dan didukung dengan kinerja pegawai/prestasi kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan;
c. akun Tunjangan Kinerja telah disajikan dalam Laporan Keuangan Unit kerja sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan
d. pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Koreksi Anda
