Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pengelolaan Tunjangan Kinerja dilakukan oleh Biro Keuangan bersama dengan para sekretaris unit kerja eselon I yang membawahi unit kerja/unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id