Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan dengan tahapan :
a. paling lambat hari kerja ke 1 (satu) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai;
b. paling lambat hari kerja ke 2 (dua) setiap bulan lembar Pengesahan Jumlah Tunjangan Kinerja dari masing-masing bagian/bidang atau sub bidang pada Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan sudah diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha/Umum atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Umum;
c. paling lambat hari kerja ke 3 (tiga) setiap bulan data Lembar Pengesahan Jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh pimpinan Unit Pelaksana Teknis;
d. paling lambat hari kerja ke 4 (empat) setiap bulan Kepala Bagian Tata Usaha/Umum atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Umum Unit Pelaksana Teknis membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
e. paling lambat hari kerja ke 5 (lima) setiap bulan tunjangan kinerja sudah diterima pada rekening Pegawai.
Koreksi Anda
