Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan kantor Pusat dilaksanakan dengan tahapan: a. paling lambat hari kerja ke 1 (satu) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai; b. paling lambat hari kerja ke 2 (dua) setiap bulan lembar Pengesahan Jumlah Tunjangan Kinerja dari masing-masing unit kerja sudah diterima oleh Sekretariat unit kerja Eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal diterima oleh Biro Keuangan; c. paling lambat hari kerja ke 3 (tiga) setiap bulan data Lembar Pengesahan Jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh Sekretariat unit kerja eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal oleh Biro Keuangan; d. paling lambat hari kerja ke 4 (empat) setiap bulan sekretariat unit kerja kerja Eselon I dan Biro Keuangan untuk Sekretariat Jenderal membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke KPPN; dan e. paling lambat hari kerja ke 5 (lima) setiap bulan tunjangan kinerja sudah diterima pada rekening Pegawai.
Koreksi Anda