Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mengalami mutasi ke dalam lingkungan Kementerian Sosial, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas dan Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan yang dimiliki.
Koreksi Anda
