Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mengalami mutasi ke dalam lingkungan Kementerian Sosial, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas dan Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan yang dimiliki.
Koreksi Anda